Bolehkah Membagi Waris Sama Rata (1:1)?
Di tengah kehidupan sosial masyarakat Indonesia, gagasan pembagian warisan sama rata (1:1) antara anak laki-laki dan perempuan kerap kali muncul. Alasan yang mendasarinya beragam, mulai dari pertimbangan kesetaraan gender hingga kekhawatiran timbulnya perselisihan antar-saudara jika bagian yang diterima berbeda. Bagaimana syariat Islam menanggapi praktik pembagian sama rata tersebut? Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan pedoman tegas…
