Perbedaan Waris Mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam (KHI): Panduan Lengkap Umat Islam Indonesia

Masyarakat muslim di Indonesia sering kali dihadapkan pada dua rujukan saat membicarakan pembagian harta peninggalan (tirkah): Fikih Mazhab Syafi’i yang diajarkan di pesantren dan majelis taklim, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi hukum positif di Pengadilan Agama melalui Inpres No. 1 Tahun 1991.

Meskipun KHI berakar dari fikih Islam, terdapat penyesuaian sosiologis dan yurisprudensi lokal agar selaras dengan konteks hukum keluarga di Indonesia. Berikut adalah empat titik perbedaan mendasar antara kedua pendekatan tersebut beserta alasannya:

Objek MasalahFikih Mazhab Syafi’iKompilasi Hukum Islam (KHI)Alasan & Landasan Hukum
Harta Bersama (Gono-Gini)Tidak mengenal istilah harta bersama secara otomatis; milik suami dan istri terpisah kecuali ada bukti serikat modal (syirkah).Setengah (50%) harta bersama dikeluarkan terlebih dahulu untuk pasangan yang masih hidup sebelum sisa 50% dibagi waris.Pasal 96 KHI: Menghargai kontribusi pasangan (terutama istri) dalam mengelola rumah tangga dan membangun ekonomi keluarga selama perkawinan.
Cucu Yatim (Anak Telah Wafat Duluan)Terhijab gugur (mahjub) jika ada anak laki-laki pewaris yang masih hidup.Menjadi Ahli Waris Pengganti (AWP), menggantikan kedudukan orang tuanya sebesar hak maksimal yang seharusnya diterima orang tuanya.Pasal 185 KHI: Mengedepankan keadilan distributif agar cucu yatim tidak jatuh miskin dan kehilangan perlindungan ekonomi keluarga besar.
Anak AngkatBukan ahli waris nasab dan tidak berhak atas saham fardh maupun asabah.Memperoleh hak melalui instrumen Wasiat Wajibah dengan nominal maksimal 1/3 dari harta peninggalan bersih.Pasal 209 Ayat 2 KHI: Perlindungan hukum dan wujud balas budi/kasih sayang syar’i tanpa mencampuradukkan garis nasab.
Sisa Harta (Radd) untuk PasanganPasangan (Suami/Istri) tidak berhak menerima sisa radd. Sisa harta diserahkan kepada Baitul Mal (kas umat) jika tidak ada kerabat lain.Sisa harta dikembalikan (radd) kepada pasangan yang masih hidup jika tidak ada ahli waris nasab lainnya.Yurisprudensi MA & KHI: Menghindari terlambatnya pengelolaan harta karena ketiadaan lembaga Baitul Mal resmi setingkat negara peradilan di tingkat lokal.

1. Pemisahan Harta Bersama (Gono-Gini)

Dalam Mazhab Syafi’i klasik, kepemilikan harta suami dan istri berdiri sendiri-sendiri secara ketat. Penghasilan suami adalah milik suami, dan penghasilan istri adalah milik istri. Apabila suami wafat, seluruh harta yang atas namanya langsung dianggap sebagai tirkah waris murni.

Sebaliknya, KHI Pasal 96 memandang perkawinan sebagai ikatan kemitraan hidup. Segala harta yang diperoleh selama masa pernikahan (di luar hibah atau warisan bawaan masing-masing) otomatis menjadi harta bersama. Oleh karena itu, 50% bagian mutlak diserahkan kepada istri/suami yang hidup sebagai pemilik hak sah, baru kemudian sisa 50% sisanya diproses sebagai harta waris yang siap dibagikan kepada seluruh ahli waris.

2. Ahli Waris Pengganti (Cucu Yatim)

Kaidah faraid klasik Mazhab Syafi’i memegang prinsip al-aqrabu yahjubul ab’ad (kerabat yang lebih dekat derajatnya menghalangi kerabat yang lebih jauh). Jika seseorang wafat meninggalkan anak laki-laki dan seorang cucu dari anak lain yang sudah meninggal lebih dulu, maka cucu tersebut terhalang sepenuhnya (mahjub hirman) oleh pamannya.

KHI melalui ijtihad ulama Indonesia mengadopsi konsep Plaatsvervulling yang diakomodasi ke dalam syariat melalui Ahli Waris Pengganti (Pasal 185). Cucu tersebut tetap mendapat hak waris mewakili ayahnya, dengan syarat porsinya tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikannya. Tujuannya adalah menutup celah ketidakadilan sosial di mana cucu yatim terabaikan saat kakeknya wafat.

3. Hak Anak Angkat Lewat Wasiat Wajibah

Secara nasab, baik Mazhab Syafi’i maupun KHI sepakat bahwa anak angkat bukanlah anak kandung dan haram dinisbatkan garis keturunannya kepada orang tua angkat (QS. Al-Ahzab: 4-5). Konsekuensinya, anak angkat tidak menerima bagian waris fardh.

Namun, KHI Pasal 209 memberikan jalan keluar melalui Wasiat Wajibah. Apabila orang tua angkat semasa hidupnya tidak sempat membuat surat wasiat tertulis, pengadilan secara otomatis menetapkan bagian maksimal 1/3 dari harta bersih untuk anak angkat tersebut. Hal ini menjaga tatanan nasab syariat sekaligus melindungi hak sosial anak angkat yang telah lama berbakti.

4. Pengalokasian Sisa Harta (Radd)

Dalam kasus pewaris yang hanya meninggalkan seorang pasangan (misalnya hanya meninggalkan seorang istri tanpa anak, orang tua, maupun saudara), Mazhab Syafi’i menetapkan istri hanya menerima fardh 1/4. Sisa 3/4 harta tidak boleh dikembalikan ke istri, melainkan wajib disetorkan ke Baitul Mal untuk kemaslahatan fakir miskin.

Di Indonesia, belum ada lembaga Baitul Mal struktural negara yang berwenang menampung tirkah peradilan secara terpadu. Oleh karenanya, Pengadilan Agama menetapkan bahwa sisa harta tersebut dikembalikan (radd) kepada pasangan yang ditinggalkan, demi mencegah terbengkalainya aset keluarga.

Pemahaman atas kedua sistem ini memungkinkan keluarga muslim menentukan rujukan secara sadar: menggunakan musyawarah mufakat berbasis Fikih Mazhab Syafi’i, atau menyelesaikannya secara formal administratif melalui Pengadilan Agama dengan rujukan Kompilasi Hukum Islam. Keduanya berpijak pada niat menegakkan syariat, menjaga silaturahmi, dan mencegah sengketa di kemudian hari.

Similar Posts