Kalkulator Faraid (Waris) Islam Online
1. Tirkah: Harta peninggalan wajib dikurangi biaya jenazah dan hutang. 2. Al-Hamlu: Cadangan hak waris ditahan setara 1 anak laki-laki sampai lahir hidup. 3. Akdariyyah: Suami + Ibu + Kakek + 1 Saudari (P) diselesaikan dengan 'Aul 27 (9:6:8:4). 4. Gono-Gini (KHI 96): 50% harta bersama diserahkan ke pasangan hidup sebelum waris. 5. Wasiat: Maksimal 1/3 dari sisa tirkah setelah hutang terpenuhi. 6. Muqasamah: Kakek bersama saudara mengambil bagian terbaik antara muqasamah, 1/3 sisa, atau 1/6 harta. Kalkulator hitungwaris.org disediakan sebagai instrumen simulasi edukatif dan panduan awal berdasarkan kaidah Fikih Syafi'i dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hasil perhitungan ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Untuk pembagian waris atau sengketa yang membutuhkan ketetapan hukum tetap, silakan ajukan permohonan Fatwa Waris ke Pengadilan Agama setempat. Dicetak pada: 02/10/2026 Sumber Resmi: https://hitungwaris.org
