Siapa Menang? Perhitungan Waris: Saat Kakek “Bertarung” Warisan “Melawan” Saudara

Inilah kasus paling rumit dan paling matematis dalam seluruh Ilmu Faraid. Satu langkah keliru, dan ratusan juta rupiah bisa berpindah ke pihak yang salah.

Bayangkan situasinya. Seseorang wafat tanpa meninggalkan ayah, tanpa anak laki-laki, tanpa cucu laki-laki. Yang tersisa adalah Kakek (الجد) dan saudara-saudaranya (الإخوة), entah kandung maupun se-ayah.

Lalu muncul pertanyaan yang membuat banyak orang bingung: apakah Kakek otomatis menghalangi seluruh saudara, sebagaimana Ayah menghalangi mereka?

Menurut Jumhur Ulama — termasuk Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali — jawabannya: TIDAK.

Kakek memang menempati kedudukan Ayah dalam banyak hal. Tetapi ia bukan Ayah. Maka ia tidak menghijab saudara kandung maupun saudara se-ayah. Keduanya harus “bertarung” memperebutkan sisa harta — dan pertarungan itu punya aturan main yang sangat rapi.

Artikel ini membedah aturan itu sampai tuntas, termasuk satu kaidah bernama Mu’addah yang sering terlewat, padahal justru kaidah itulah yang paling sering menggeser angka.

Landasan Fiqihnya Lebih Dulu

Sebelum masuk ke hitungan, mari kita letakkan dasarnya.

Hak saudara untuk mewarisi dalam keadaan kalalah — yaitu ketika pewaris tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak — ditegaskan dalam firman Allah:

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu jika seseorang meninggal dunia dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya seperdua dari harta yang ditinggalkannya.’”QS. An-Nisa: 176

Sementara mekanisme ‘Asabah — siapa yang berhak atas sisa harta setelah pemilik bagian pasti mengambil haknya — bersandar pada sabda Rasulullah ﷺ:

“Berikanlah bagian-bagian warisan itu kepada yang berhak menerimanya. Adapun sisanya, maka untuk laki-laki yang paling dekat kekerabatannya.”HR. Bukhari dan Muslim

Dua dalil inilah yang menjadi pijakan seluruh perhitungan di bawah ini.

Solusi Jenius Mazhab Zaid bin Tsabit

Kalau Kakek tidak menghijab saudara, lalu berapa bagiannya?

Di sinilah para ulama mengadopsi ijtihad seorang sahabat yang paling ahli dalam ilmu Faraid: Zaid bin Tsabit r.a. Prinsipnya sederhana tapi elegan — Kakek harus mendapat bagian yang terbaik baginya. Dalam istilah fiqih, prinsip ini disebut Al-Ahazh (الأحظ).

Caranya? Jangan pilih satu rumus. Hitung tiga skenario sekaligus, lalu berikan Kakek yang hasilnya paling besar.

Pilihan A: Muqasamah (مقاسمة)

Kakek “turun level”. Ia ikut berbagi sisa harta sebagai ‘Asabah bersama para saudara, diperlakukan setara dengan satu saudara laki-laki — artinya ia mengambil 2 bagian, sementara saudari perempuan mengambil 1 bagian.

Pilihan B: 1/3 Sisa Harta (ثلث الباقي)

Kakek mengambil sepertiga dari sisa harta, yaitu setelah Ashabul Furudh lain (Suami, Istri, Ibu, dan sebagainya) mengambil bagian pastinya. Sisa dua pertiganya dibagi untuk para saudara.

Pilihan C: 1/6 Total Harta (سدس الكل)

Kakek mengambil seperenam dari total harta awal — bukan dari sisa. Ini adalah garansi minimal: berapa pun ramainya saudara yang hadir, Kakek tidak boleh menerima kurang dari angka ini.

Uji Tiga Pilihan Itu dengan Angka

Teori di atas baru terasa hidup kalau kita masukkan angka. Ambil kasus paling sederhana: almarhum meninggalkan Kakek dan 3 Saudara Laki-laki kandung, dengan harta bersih Rp 1.200.000.000. Tidak ada Ashabul Furudh lain, jadi seluruh harta menjadi “sisa” yang diperebutkan.

PilihanCara hitungBagian Kakek
A. MuqasamahKakek dianggap 1 saudara laki-laki → 2 dari 8 bagianRp 300.000.000
B. 1/3 Sisa1/3 × Rp 1.200.000.000Rp 400.000.000
C. 1/6 Harta1/6 × Rp 1.200.000.000Rp 200.000.000

Yang terbesar adalah Pilihan B. Maka Kakek mengambil Rp 400.000.000, dan sisanya Rp 800.000.000 dibagi rata untuk 3 saudara — masing-masing Rp 266.666.667.

Tapi perhatikan baik-baik: kalau saudaranya hanya satu orang, hasilnya justru berbalik. Muqasamah memberi Kakek Rp 600.000.000, sedangkan 1/3 Sisa hanya Rp 400.000.000.

Jadi jangan pernah menghafal “Kakek selalu dapat 1/3”. Yang benar adalah: hitung ketiganya, ambil yang terbesar. Semakin banyak saudaranya, semakin besar peluang 1/3 Sisa yang menang. Semakin sedikit, semakin menguntungkan Muqasamah.

Kartu Truf Saudara Kandung: Kaidah Mu’addah (المعادّة)

Sekarang kita masuk ke lapisan yang lebih dalam — dan inilah bagian yang paling sering terlewat, bahkan oleh yang sudah hafal tiga pilihan di atas.

Bagaimana kalau di majelis waris itu bukan hanya ada Saudara Kandung, tetapi juga Saudara Se-Ayah?

Kita sudah tahu hukum dasarnya: Saudara Se-Ayah terhijab oleh Saudara Kandung laki-laki. Mereka tidak mendapat apa-apa. Lalu untuk apa mereka repot-repot dihitung?

Di sinilah kecerdikan Mazhab Zaid bin Tsabit bekerja sekali lagi. Kaidah Mu’addah (المعادّة, secara bahasa berarti “saling memperhitungkan”) menyatakan: Saudara Se-Ayah tetap ikut dihitung sebagai kepala ketika kita menentukan bagian Kakek — walaupun pada akhirnya mereka tidak menerima sepeser pun.

Alasannya masuk akal sekali. Kakek tidak berhak diuntungkan oleh sesuatu yang bukan miliknya. Kehadiran Saudara Se-Ayah itu nyata, dan porsi yang “seharusnya” jatuh ke mereka bukan hak Kakek — melainkan hak Saudara Kandung yang menghijab mereka.

Contoh: Kakek + 1 Saudara Kandung (L) + 2 Saudara Se-Ayah (L)

Harta bersih Rp 1.200.000.000. Coba bandingkan dua cara pandang:

Ahli WarisTanpa Mu’addahDengan Mu’addah
KakekRp 600.000.000Rp 400.000.000
Saudara Kandung (L)Rp 600.000.000Rp 800.000.000
2 Saudara Se-Ayah (L)Rp 0Rp 0
TotalRp 1.200.000.000Rp 1.200.000.000

Tanpa Mu’addah, kepala yang dihitung hanya Kakek dan 1 Saudara Kandung, sehingga Muqasamah membelah harta menjadi dua sama besar. Dengan Mu’addah, kepalanya menjadi empat orang — Muqasamah anjlok ke Rp 300.000.000, sehingga yang menang untuk Kakek adalah 1/3 Sisa, yaitu Rp 400.000.000. Selebihnya, seluruh Rp 800.000.000 jatuh ke Saudara Kandung.

Itulah sebabnya kami menyebutnya kartu truf: Saudara Se-Ayah tidak menerima warisan sepeser pun, tetapi kehadiran mereka memperbesar bagian Saudara Kandung sebesar Rp 200.000.000.

Pengecualian: Ketika yang Ada Hanya Saudari Kandung

Ada satu varian yang hasilnya justru berbeda — dan inilah kasus Mu’addah paling masyhur dalam kitab-kitab faraid.

Bila kelompok kandung hanya terdiri dari Saudari (perempuan), ia tidak lagi bermuqasamah dengan Kakek. Ia mengambil bagian pastinya, yaitu 1/2, lebih dulu. Baru kalau masih ada sisa, sisa itu jatuh ke Saudara Se-Ayah sebagai ‘Asabah.

Ahli WarisBagianNominal
Kakek2/5 (Muqasamah + Mu’addah)Rp 480.000.000
Saudari Kandung1/2 (QS. An-Nisa: 176)Rp 600.000.000
Saudara Se-Ayah (L)1/10 (‘Asabah sisa)Rp 120.000.000
TotalRp 1.200.000.000

Perhatikan pembalikan nasibnya: di sini Saudara Se-Ayah justru mendapat bagian, karena tidak ada Saudara Kandung laki-laki yang menghijabnya. Tanpa kaidah Mu’addah, Rp 120.000.000 itu akan salah alamat.

Satu catatan penting supaya tidak keliru: bila Saudari Kandung itu sendirian bersama Kakek, tanpa ada Saudara Se-Ayah sama sekali, aturannya kembali ke Muqasamah biasa. Ia diperlakukan seperti saudara dengan perbandingan 2:1 — Kakek Rp 800.000.000, Saudari Rp 400.000.000. Jadi keberadaan Saudara Se-Ayah itulah yang mengubah statusnya.

Dua Aturan Pendamping yang Sering Ditanyakan

Saudara Se-Ibu Justru Gugur di Hadapan Kakek

Berbeda dengan Saudara Kandung dan Saudara Se-Ayah yang “bertarung” dengan Kakek, Saudara Se-Ibu justru terhijab sepenuhnya. Kakek berkedudukan sebagai pengganti Ayah, dan Ayah menghijab Saudara Se-Ibu. Jadi berapa pun jumlah mereka, satu atau sepuluh orang, bagiannya tetap nol. Tidak ada Muqasamah, tidak ada Mu’addah.

Saudari Diperlakukan sebagai ‘Asabah, Bukan Pemilik 1/2

Di luar konteks Kakek, seorang Saudari Kandung tunggal berhak atas 1/2 harta. Tetapi begitu Kakek hadir, statusnya berubah: ia ikut Muqasamah bersama Kakek dengan perbandingan 2:1, dan bisa saja menerima kurang dari 1/2.

Hanya ada dua keadaan yang mengembalikan haknya ke bagian pasti: kasus Mu’addah yang baru kita bahas, dan kasus Akdariyyah (Suami + Ibu + Kakek + 1 Saudari) yang punya penyelesaian tersendiri lewat ‘Aul 27 dengan perbandingan 9 : 6 : 8 : 4.

Ringkasnya, Lima Langkah

  1. Pastikantidak ada Ayahdan tidak ada keturunan laki-laki. Kalau Ayah masih hidup, Kakek terhijab dan seluruh pembahasan ini gugur.
  2. Keluarkan lebih dulu hakAshabul Furudh selain Kakek dan saudara— Suami atau Istri, Ibu, Nenek, anak perempuan. Yang tersisa barulah harta yang diperebutkan.
  3. Hitungjumlah kepala saudara. Bila ada Saudara Kandung sekaligus Saudara Se-Ayah, masukkan keduanya ke dalam hitungan — inilah Mu’addah.
  4. Hitungtiga pilihan Kakek(Muqasamah, 1/3 Sisa, 1/6 Harta), lalu ambil yang terbesar.
  5. Bagikan sisanya. Bila ada Saudara Kandung laki-laki, ia dan saudari kandungnya mengambil seluruhnya dengan perbandingan 2:1, dan Saudara Se-Ayah gugur. Bila yang ada hanya Saudari Kandung, ia mengambil 1/2 lebih dulu, baru sisanya untuk Saudara Se-Ayah.

Jangan Khawatir, Biarkan Engine Kami Bekerja!

Sekarang bayangkan Anda harus mengerjakan semua ini di atas kertas: tiga pilihan yang harus dihitung satu per satu, ditambah kepala Saudara Se-Ayah yang ikut dihitung tetapi tidak menerima, ditambah pengecualian Saudari, ditambah jebakan Akdariyyah. Satu langkah keliru, seluruh pembagian meleset — dan yang dipertaruhkan adalah hak orang.

Kalkulator Faraid hitungwaris.org sudah menghitung semuanya secara otomatis, termasuk kaidah Mu’addah yang sering terlewat dalam perhitungan manual. Anda cukup mencentang siapa saja ahli warisnya; mesin kami yang memilih skenario terbaik untuk Kakek dan membagikan sisanya sesuai porsi.

Coba langsung kasus yang tadi kita bahas: masukkan Kakek, 1 Saudara Kandung Laki-laki, dan 2 Saudara Se-Ayah Laki-laki. Kalkulator akan menampilkan pilihan mana yang menang untuk Kakek, lengkap dengan dalilnya di kolom Bagian — dan hasilnya bisa langsung Anda cetak sebagai sertifikat PDF.

Coba Simulasi Kasus Kakek vs Saudara di Kalkulator Faraid Kami!

Similar Posts